METRO, Kotamobagu- 3 warga Desa Poyowa Kecil Kec. Kotamobagu Selatan diserahkan Tim Resmob Polres Kotamobagu ke Polres Gorontalo.
Hal ini terkait dengan dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seorang anak ASK (5).
Adapun 3 orang warga yang diamankan tersebut yakni SA (27), KK (33) serta SI (66), ketiganya merupakan warga Kotamobagu yang berdomisili di Kota Gorontalo.
Ketiganya merupakan ayah kandung, ibu tiri dan nenek tiri korban.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan adanya warga yang diamankan ini.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu kemudian menyerahkan ketiganya ke Sat Reskrim Polres Gorontalo berikut barang bukti Handphone 2 buah untuk proses hukum lebih lanjut.
“3 Orang warga Kotamobagu yang diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu telah diserahkan ke Polres Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut karena sesuai Laporan, TKP berada di wilayah Gorontalo”, ujar Kasi Humas
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, melalui Tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, agar memberikan semaksimal mungkin bagi pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Saat Tim UPTD-PPA melihat viralnya informasi di media sosial facebook, pada saat itu juga kami langsung berkoordinasi dengan UPTD-PPA Provinsi Sulawesi Utara, Polres Kotamobagu, dan Polres Gorontalo, dimana langsung bergerak bersama dan mengutus Advokat dan Peksos Supriyono Paputungan, SE. untuk mendampingi dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan Anak korban ASK meninggal dunia,” jelas Kanit UPTD PPA, Susilawati Gilalom.
Dikatakannya, pihak UPTD PPA tim advokasi untuk mengawal kasus tersebut.
“Sebelum jenazah korban dimakamkan, keluarga korban, tim advokat UPTD-PPA Kotamobagu, Peksos, dan Penyidik Polres Gorontalo, telah berkoordinasi dan mendampingi bersama jenazah korban untuk dilakukan Otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, guna kepentingan hukum dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Gorontalo,” kata tim Advokat UPTD PPA, Tri Saleh SH.
“Proses penyelidikan dan Penyidikannya, kami percayakan kepada pihak Kepolisian Polres Gorontalo. Namun kami harapkan, penyidik bisa mengungkap dengan jelas, siapa-siapa oknum yang terlibat kejahatan dalam dugaan kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa anak tersebut,” tambahnya.(62)