oleh

E-Katalog Lokal Minut Masuk 10 Besar di Forum APKASI 2022

METRO, Airmadidi – Dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, SE., MAP (JG) dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH., MH (KWL), prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Empat kategori E-katalog lokal, Minut berhasil masuk dalam 10 besar pada Procurement Network 2022, Forum APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).

Hajatan yang dibuka Mendagri Tito Karnavian ini dilaksanakan Rabu (24/08/2022) Agustus 2022 di Hall A1 Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran Jakarta. Dalam ajang ini pun Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Abdullah Azwar Anas menyampaikan hasil evaluasi penyelenggaraan E-Katalog Lokal pemerintah daerah.

Dalam empat kategori yang disampaikan, Kabupaten Minut masuk dalam peringkat 10 besar. Keempat kategori tersebut masing-masing, peringkat 5 dari 10 kabupaten, Kategori Proporsi Transaksi Katalog Lokal Terhadap Belanja Pengadaan Terbesar, kemudian peringkat 7 dari 10 Kabupaten Kategori Indeks Partisipasi Pelaku Usaha Terbesar.

Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin W Lotulung.

Selanjutnya peringkat 8 dari 10 Kabupaten Kategori Nilai Transaksi Katalog Lokal Terbesar. Serta peringkat 9 dari 10 Kabupaten Kategori Indeks Produk Tayang Terbesar.

Bupati Joune Ganda memberi apresasi capaian yang membanggakan ini. Menurutnya, Pemkab Minut siap menunjang program pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri. “Untuk pemulihan ekonomi pastinya ada pertumbuhan investasi, bisa membuka lapangan kerja, daerah sejahtera dan tetap berada pada koridor aturan,” papa Ganda.

Bupati JG kemudian juga mengucapkan terima kasih atas pendampingan dari LKPP. “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada LKPP yang sangat berperan memberikan pendampingan bagi kami,” ujarnya seraya mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan diri sebagai penyedia dalam e-katalog local Minut.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Minut Lidya Warouw, ST mengungkapkan syarat untuk mendaftar pada e-katalog lokal sangat mudah. “Syaratnya harus memiliki NIB, NPWP dan KTP. Proses pendaftarannya juga cepat, para pelaku usaha bisa mendaftar langsung melalui sistem pada aplikasi e-katalog. Jika ada kendala, kami selalu siap membantu sebagai bagian dari pelayanan Pemkab Minut untuk masyarakat,” tutur Warouw.(RAR)

Komentar