oleh

Eksekusi Tanah di Melonguane Berakhir Ricuh

METRO, Talaud- Eksekusi tanah oleh Pihak PN Melonguane di kelurahan Melonguane Timur yang mendapatkan dukungan pengamanan dari pihak Polres Kepulauan Talaud mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat dan berakhir ricuh, Senin (25/4).

Pasalnya pemblokiran lahan oleh tergugat dan keluarga diterobos oleh aparat kepolisian dan pihak pengadilan sehingga terjadi kontak fisik antara kedua belah pihak.

Terkait hal tersebut , Panitera PN Melonguane Rudi Supit mengatakan pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur dan konstitusi yang berlaku.

“Sesuai dengan putusan PN Tahuna no. 35 /PDT.G/2002 Antara penggugat Fintje Rumondor dan tergugat Smangat Amos pada prinsipnya kami melaksanak eksekusi ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurutnya,karena putusan hukum tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Kami melaksanakan eksekusi ini juga berdasarkan putusan ketua PN Melonguane no.3/ PEN .eks /2022.

Sementara itu pihak tergugat yang diwakili oleh Bastian Amos yang juga merupakan anak dari tergugat mengatakan eksekusi tersebut tidak sah, karena mereka memegang putusan sebelumnya pada tahun 2001 dari PN Tahuna yang diklaim dimenangkan oleh pihak tergugat karena pemohon tidak melakukan banding atas putusan di maksud.

“Upaya hukum atau peninjauan kembali akan kami lakukan begitu pun untuk langkah lainnya. Kami menunggu sampai dokumen lengkap. Ini masih terbuka, karena akta jual beli akan menjadi alat bukti baru untuk dijadikan dasar.
Lanjutnya, kita akan langkahi dulu proses menggugat akta jual karena hal tersebut sangat bertentangan dan adanya pemalsuan.

“Kami juga akan menghadirkan saksi- saksi yang pada waktu itu ikut dalam proses jual beli,” kata Amos.

Diketahui, sebelumnya pihak PN Melonguane, pemohon dan tergugat sudah dipertemukan oleh pihak polres Talaud untuk dimediasi di Kantor kelurahan Melonguane Timur tapi masing-masing bersikukuh dengan putusan yang dipegang.(tr-69)

Komentar