KPU menerima LPPDK salah satu Parpol
METRO, Tondano – Aturan soal setiap Partai Politik (Parpol) wajib melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah tahapan kampanye tak digubris sepenuhnya. Buktinya, di Kabupaten Minahasa ada Empat Parpol yang tak menyampaikan hal itu ke KPU.
Keempat Parpol itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Berkarya.
“Benar empat Parpol itu tak sampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Minahasa Rendy Suawa.
Dijelaskannya soal batas waktu penyampaian LPPDK adalah Rabu 1 Mei 2019 pukul 24.00 Wita di kantor KPU Minahasa.
“Memang ada yang registrasi tapi tak memasukan dokumennya,” tambah Suawa.
Ditambahkan Suawa jika Parpol tak menyampaikan LPPDK ke KPU. Maka Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Parpol itu akan dianulir dalam penetapan nantinya hingga tak bisa dilantik. Karena aturannya sangat jelas bahwa Parpol harus melaporkan hal tersebut ke KPU sesudah tahapan kampanye.
“Belum tahu apakah ada caleg yang terpilih dalam empat Parpol itu, karena KPU belum melakukan penetapan akan hal tersebut,” pungkas Suawa.(cel)