KORANMETRO.COM- Forum Rakyat Anti Korupsi (Frako) dan Garda Tipikor Indonesia Sulawesi Utara (Sulut) menantang pihak Kejaksaan Negeri Talaud untuk mengusut tuntas kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Talaud, yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,5 miliar.
“Sekali lagi kami menantang pihak Kejari untuk benar-benar mengusut masalah tersebut hingga ke akar-akarnya, dan memberi sanksi tegas kepada para pelaku. Negara tidak akan pernah maju jika para pelaku korupsi terus melenggang bebas,” ujar Andreas Sabawa, Ketua Frako Sulut.
Sementara itu, Juru Bicara GTI Sulut, Ronald Ginting, mengatakan tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.
“Kami percaya kepada pihak Kejari namun kepercayaan itu akan luntur jika kemudian Kejari lunak dalam menangani kasus itu,” kata Ronald.
Meski begitu, menurut Ginting, sepatutnya menunggu hasil yang sedang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Kepulauan Talaud. “Namun kami akan terus memberi warning kepada pihak Kejari agar benar-benar serius mengusut kasus tersebut,” katanya.(rtg)
Komentar