Pelaku di Polsek Kakas
METRO, Tondano – Seorang gadis sebut saja Mekar masih berusia 4 tahun atau masih tergolong Balita ( Bawah Lima Tahun) menjadi korban kejahatan seksual. Pelakunya adalah lelaki LK alias Lod (41) warga yang sama dengan korban yakni pada salah satu desa di Kecamatan Kakas.
Diperoleh informasi jika aksi bejat pelaku dilakukan 25 April lalu sekitar pukul 12.00 Wita. Ketika itu korban bersama temannya sedang bermain pada salah satu rumah warga setempat.
Sekitar pukul 12.30 Wita, teman korban melihatnya baru saja keluar dari kamar mandi di rumah mereka bermain. Temannya pun menanyakan jika apa yang sedang dilakukan korban dalam kamar mandi.
Dengan polosnya, bocah ingusan itu langsung membeberkan apa yang dialaminya. Dimana dirinya dipaksa untuk memegang dan menghisap alat kelamin pelaku.
Sontak saja cerita itu langsung disampaikan teman korban ke keluarganya. Mengetahui anak mereka telah menjadi korban kekerasan seksual dengan cara dicabuli. Pihak keluarga pun langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian setempat.
Polsek Kakas yang mendapat laporan itu langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Selasa 7 Mei 2019, pelaku telah menyerahkan diri kepada kami selaku aparat hukum,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kapolsek Kakas Iptu Andrei Mamahit ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Dijelaskan Kapolsek, guna proses hukum lebih lanjut maka pelaku telah diserahkan ke Polres Minahasa. Hal itu guna diproses lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Minahasa.(cel)