Gaji 13 Cair Awal Juli, Rp403 Miliar untuk PNS dan Pensiunan di Sulut

METRO, Manado- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) , akan segera mencairkan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pencairan rencananya akan dilakukan bertahap mulai1 Juli 2022.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Sulut, Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, gaji 13 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara sekaligus membantu ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi putra-putrinya.

“Gaji ke 13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat, jabatan, atau kelas,” ujar Ratih, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/6) sore.

Dijelaskan Ratih, gaji 13 mulai diberikan pada awal Juli 2022. Sementara bagi aparatur negara yang pensiun per 1 Juli 2022, maka gaji ke 13 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. “Untuk aparatur negara yang pensiun per 1 Juni 2022, maka diberikan gaji ke 13 tahun 2022 bagi pensiunan yang dibayarkan oleh PT Taspen atau PT ASABRI,” katanya.

Dari data yang diperoleh METRO, diketahui bahwa gaji 13 dibayarkan melalui KPPN Manado, KPPN Bitung, KPPN Kotamobagu, dan KPPN Tahuna.

Jumlah gaji ke 13 menggunakan data pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 dengan rincian
– THR Pemda diberikan kepada 46.312 penerima dengan jumlah alokasi dana sebesar Rp 254.341.177.779.

– Untuk kementerian/lembaga diberikan kepada 31.594 penerima dengan jumlah alokasi dana Rp148.687.651.516. Penerima kementerian/kembaga ini terdiri dari 31.534 PNS/TNI/Polri, 6 pejabat negara, 54 PPPk, dan untuk penerima tunjangan kinerja sebanyak 15.667 orang.

“Total dari alokasi yang dibayarkan berdasarkan perhitungan dari pembayaran THR sebesar Rp 403.028.829.295 miliar,” ungkap Ratih.

Alokasi ini, kata Ratih bersifat perkiraan, karena dalam beberapa bulan terakhir ada pegawai yang baru (CPNS), mutasi, pensiun, wafat serta mengalami kenaikan gaji berkala. “Sehingga akan mempengaruhi jumlah alokasi yang dibutuhkan sebenarnya saat ini,” jelasnya.

Ratih menambahkan, gaji ke 13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara. “Atau mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,” pungkasnya.(71)

Tinggalkan Balasan