SETELAH 15 tahun jadi sengketa, akhirnya Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan atau GKI Yasmin, Bogor, akhirnya diresmikan bertepatan dengan Paskah, Minggu (9/4). GKI Yasmin diresmikan Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, dan Walikota Bogor Bima Arya.
Sebelum meresmikan gedung GKI Yasmin yang berlokasi di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Bogor, Jawa Barat, Mahfud, Tito Karnavian, dan Bima Arya sempat berkeliling melihat-lihat bangunan gereja bersama para jemaat. Ketiganya mendapat penjelasan mengenai gereja tersebut.
Mahfud Md mengatakan peresmian GKI Yasmin merupakan bentuk nyata bahwa negara hadir menjamin hak konstitusi. Negara menjamin hak warga negara, khususnya umat Kristiani.
“Peresmian gereja ini merupakan bentuk nyata negara hadir dan menjamin hak konstitusional warga khususnya bagi warga negara beragama Kristen yang hari ini gerejanya diresmikan,” kata Mahfud saat peresmian.
Mahfud menuturkan Indonesia merupakan negara yang didasari konstitusi. Dalam konstitusi, lanjutnya, semua agama harus dilindungi dan dijamin haknya. “Ini adalah negara yang berdasar konstitusi. Negara ini adalah negara yang berdasar konstitusi, religious nation state, negara kebangsaan yang berketuhanan sehingga semua agama harus dilindungi dan dijamin haknya untuk hidup terutama para pemeluknya. Tidak berdasarkan jumlah pengikut, tetapi semua yang memeluk agama harus dilindungi sesuai dengan jaminan atau perintah konstitusi,” tuturnya.
Karena itu, menurut Mahfud, negara wajib hadir agar jaminan kebebasan beragama dan beribadah warga diberikan dengan baik. “Oleh sebab itu negara harus hadir dengan cara-cara yang paling mungkin dilakukan agar jaminan kebebasan melaksanakan ajaran agama atau beribadah itu bisa diberikan dengan baik oleh negara,” ujarnya.
Senada disampaikan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro. Menurutnya peresmian GKI Yasmin merupakan bukti kehadiran negara dalam memastikan hak asasi manusia (HAM) warganya dihormati. “Merupakan bukti kehadiran negara untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi negeri ini,” katanya.
Sementara Bima Arya dalam sambutannya mengatakan GKI Yasmin selalu memberinya dua perasaan. Dua perasaan itu adalah rasa penyesalan dan rasa kebahagiaan. “Satu rasa penyesalan, kedua rasa kebahagiaan. Menyesal karena tidak mampu menyelesaikan konflik ini dengan cepat sesuai mimpi para jemaat. Izinkan saya sekali lagi memohon maaf karena terlambat 15 tahun. Bahagia karena setelah 15 tahun ujungnya happy ending,” kata Bima Arya.
Bima Arya menuturkan, bagi jemaat GKI Yasmin, gereja ini adalah wujud dari mimpi yang dicita-citakan. Menurutnya, gedung GKI Yasmin merupakan sumber hikmah bahwa keberagaman dan toleransi tidak akan bisa tumbuh hanya dengan retorika dan narasi semata. “Toleransi dan keberagaman hanya akan bisa kita wujudkan dengan kebesaran hati dan kekuatan,” ujarnya.
Diketahui, sengketa lahan GKI Yasmin yang berlangsung selama 15 tahun akhirnya menemui jalan keluar pada Juni 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghibahkan lahan baru untuk pembangunan GKI Yasmin di Cilendek Barat.
Sengketa ini berawal pada 2007 saat pembangunan GKI Yasmin di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor, dipermasalahkan hingga berujung pembekuan IMB. Pembekuan IMB itu pun digugat. Hasilnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008 memenangkan gugatan panitia pembangunan GKI Yasmin.
Pemkot Bogor kemudian mengajukan banding, lalu Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Bandung. Namun, pada tahun 2010, Pemkot Bogor kembali membekukan IMB GKI Yasmin. Lokasi gereja juga disegel saat itu. Di tahun yang sama, Pemkot Bogor mengajukan PK ke MA atas putusan PT TUN Jakarta.
Tahun 2011, MA telah mengeluarkan putusan yang pada dasarnya menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang meminta Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.
Pemerintah Pusat dan Ombudsman pun ikut turun tangan hingga akhirnya 13 Juni 2021, sengketa GKI Yasmin dinyatakan berakhir, dan Pemkot Bogor resmi menghibahkan lahan di Cilendek Barat untuk pembangunan gereja.(tim/kg)
Komentar