Surat edaran GMIM yang megaskan Caleg tak boleh pakai jabatan gerejawi
METRO, Manado – Sinode GMIM mengeluarkan surat edaran terkait pencalonan anggota legislatif dan pemilihan presiden yang secara tegas melarang jabatan gerejawi dipergunakan sebagai sarana kampanye.
Surat edaran bernomor K.1565/PPD.VII/9-2018 yang dikeluarkan tanggal 28 September dan ditandatangani oleh Badan Pekerja Majelis Sinode yakni Ketua Pdt DR Hein Arina dan Sekretaris Pdt Evert Tangel STh MPd.K tersebut menegaskan bahwa Pelayanan Khusus yaitu Penatua dan Syamas, Guru Agama dan Pendeta yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD dan DPD tidak diperkenankan untuk memakai jabatan gerejawi pada alat-alat peraga kampanye.
Lebih lanjut surat edaran yang merupakan hasil keputusan sidang majelis sinode ke 78 dan sidang tahunan ke 30 di Wilayah Tanawangko juga menekankan bahwa Penatua dan Syamas, Guru Agama dan Pendeta yang menjadi calon anggota legislatif dilarang keras memanfaatkan pelayanan mimbar dan simbol-simbol GMIM.
Tak hanya itu, para calon yang adalah Penatua dan Syamas, Guru Agama dan Pendeta diminta melaporkan diri serta harus memohon izin dari BPMS yang ditindaklanjuti dengan pembebasan tugas. Bahkan jika tidak terpilih, Penatua dan Syamas, Guru Agama dan Pendeta harus mengajukan permohonan untuk bertugas kembali.
Salah satu Ketua Wilayah, Pdt Markus Tambun STh menanggapi hal tersebut menyatakan sudah sewajarnya dilakukan karena telah disidangkan dan ditetapkan.
“Jiwa surat ini sudah ada sejak periode sebelum ini dan merupakan pergumulan sidang sinode sejak periode sebelum ini yaitu, di satu pihak tidak membatasi kebebasan warga gereja utk masuk dan berpolitik praktis, dipihak lain menjaga pelayanan gereja dari kontaminasi kepentingan politik…!,” tegasnya.
Penulis: Caesar Tombeg