Kepala BKD Sulut DR Femmy Suluh
METRO, Manado – Setelah permohonan tambahan cuti bersama dikabulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Keputusan cuti bersama khusus Hari Raya Natal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Utara, DR Femmy Suluh kepada media ini Kamis (20/12/2018) pagi.
“Gubernur Sulawesi Utara sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 523 Tahun 2018 tentang penetapan cuti bersama khusus Hari Raya Natal, yang diterbitkan pada Rabu, 19 Desember 2018, dan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/87/M.KT.02/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Permohonan Tambahan Cuti Bersama Provinsi Sulawesi Utara,”ujarnya.
Lebih lanjut Suluh mengatakan bahwa cuti bersama ini berlangsung selama empat hari, yaitu pada tanggal 26, 27, 28 dan 31 Desember 2018.
Dijelaskan Suluh bahwa dengan diterbitkannya SK Gubernur ini telah memenuhi aspirasi umat beragama khususnya umat Kristen dan Katolik dalam merayakan Hari Natal di Sulut yang di dalamnya banyak melakukan agenda dan kegiatan keagamaan pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Seperti dirangkum media ini pelaksanaan cuti bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan ASN pada tahun berikutnya.
Surat Keputusan itu juga dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dan, telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan Nomor Ol/SKB/MENPAN RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.(CTG)