oleh

Gubernur Sulut Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

METRO, Manado- Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420 420/21.4086 /Sekr-Dikda tertanggal 30 Juni 2021 tentang penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan Lainnya di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut dr Grace Punuh MKes mengatakan, dengan adanya Surat Edaran Gubernur ini maka sekolah dapat melakukan PTMT dengan melengkapi semua persyaratan termasuk dapat melihat kondisi Covid-19 di daerah. Termasuk satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning yang memiliki positive rate di bawah 5%.

“Semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga diwajibkan telah melaksanakan vaksinasi COVID-19, maka dapat membuka dan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas,” ujarnya.

Dia mengatakan, model pembelajaran pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan pendidik dan peserta didik sebagai prioritas utama.

“Pihak sekolah juga diminta jangan sampai lalai dalam penerapan protokol kesehatan 3M wajib pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujarnya.(11)

Komentar