Gugatan SBRG dan AMA-UKP ke MK, SSM-OPPO Tetap Dilantik

METRO, Boltim- Penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 9 Desember 2020, kini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulai Jumat 29 Januari 2021 mendatang masuk dalam tahapan sidang pemeriksaan pendahulan, terkait gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati Suhendro Boroma dan Wakil Bupati Rusdi Gumalangit (SB-RG) bersama Paslon Bupati Amalia Landjar dan Wakil Bupati Uyun K Pangalima (AMA-UKP).

Demikian disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim Adchilny Abukasim,SE ketika dikonfirmasi METRO via ponselnya, Minggu (24/01) kemarin. Dia mengaku, diterimanya gugatan tersebut menjadi penyebab tertundanya agenda KPU Boltim tentang rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2021-2026 pasangan Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo (SSM-OPPO).

Tidak hanya itu saja, kata Adchilny, pelantikan SSM-OPPO juga, sesuai agenda yakni tanggal 17 Febuari 2017. Bakal tertunda sampai menunggu sidang putusan akhir MK. “ Karena jadwal sidang putusan MK paling cepat tanggal 15 Febuari. Kalaupun diperpanjang paling lambat awal Maret 2021,” ujarnya. Bisa diprediksikan, diakhir masa jabatan Bupati Sehan Landjar,SH dan Wakil Bupati Drs. Rusdi Gumalangit tanggal 17 Febuari 2021, maka tugas pemerintahan akan dilanjutkan oleh Penjabat Bupati Sementara (Pjs) Bupati sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2021-2026.

“ Masa jabatan Bupati Sehan Landjar,SH dan Wakil Bupati Drs. Rusdi Gumalangit berakhir 17 Febuari. Tentu harus ada Pjs sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelas Ade sapaan akrab Adchilny. Ia pun memastikan, bahwa putusan MK tidak akan mempengaruhi hasil perhitungan suara yang dimenangkan SSM-OPPO. Pasalnya, ambang batas prosesntase perolehan suara SSM-OPPO dengan SB-RG mencapai 9,7%.

Sementara menurut penghitungan MK ambang batas selisiih perolehan suara yang boleh diajukan pemohon dan bisa diproses lanjut adalah 0,5% – 2,5%. “ Jadi gugatan sengketa Pilkada Boltim tidak berpengaruh terhadap perolehan suara terbanyak Paslon Nomor urut 2, SSM-OPPO. Hanya masalah penundaan pelantikan saja. SSM-OPPO tetap akan dilantik,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Dr. Sonny Warokka,PhD saat dihubungi via ponselnya membenarkan bahwa masa jabatan Bupati Sehan Landjar dan Wakil Bupati Rusdi Gumalangit berakhir 17 Febuari mendatang. Soal Pjs Bupati, Sony mengungkapkan itu adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi dan pihak KPU. Pada prinsipnya agenda pelantikan Bupati sudah siap dilaksanakan Pemda,” tambah Sonny.(40)

Tinggalkan Balasan