METRO, Bitung- Pemerintah Kota Bitung Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor yang berlaku Kamis (04/08) hari ini.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran, nomor 008/632/WK tentang hari tanpa kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan akan berlaku pada hari Kamis (04/08),” sebut Walikota Bitung Maurits Mantiri melalui juru bicara Walikota Bitung Albert Sergius yang juga Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Rabu (03/08).
Menurut Walikota ini adalah upaya untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor, yang berpotensi dan membuat pencemaran atau polusi udara serta perubahan iklim. Surat edaran sudah disosialisasikan dan akan diawali dengan sosialisasi serta uji coba selama satu bulan penuh.
Dalam surat Walikota tersebut mengimbau setiap ASN/ PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat agar tidak menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan dinas maupun pribadi, pada setiap hari Kamis.
Penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan bagi ASN/ PPPK dan THL yang bertugas di daerah yang belum tersedia jalur transportasi umum, serta unit kerja yang melaksanakan pelayanan umum di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban umum, kebersihan, serta pengaturan lalu lintas, yaitu, mobil ambulance/ mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran.(23)