oleh

Hindari Kedaluwarsa Santunan Kecelakaan, Rivan Ingatkan Masyarakat Segera Urus Klaim

METRO, Manado- PT Jasa Raharja mengingatkan masyarakat agar tidak menunda dan sesegera mungkin mengurus hak santunan yang dimiliki atas klaim kecelakaan lalu lintas, agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima METRO, pada Selasa (1/3), Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan Purwantoro mengungkapkan bahwa Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan cepat dengan hasil manfaat yang terbaik.

“Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian,” ujar Rivan.

Dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa, menurut Rivan, hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

“Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke pengadilan perdata dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan,” jelas Rivan.

Dia menegaskan, klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa. Bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka Rivan menghimbau agar segera melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian.

“Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan,” terangnya.

Rivan menambahkan, santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta serta santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta. “Serta manfaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulance maksimal Rp 500 ribu,” pungkasnya.(71)

Komentar