oleh

Hingga Agustus, Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Lakalantas Rp28,7 Miliar

-Ekonomi-154 views

METRO, Manado- Sejak awal tahun hingga bulan Agustus 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi wilayah kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 28,7 miliar.

Demikian diungkapkan Kepala Jasa Raharja Sulawesi Utara Pahlevi, kepada METRO, Senin (6/09) siang.

Dijelaskan Pahlevi, jenis santunan yang diserahkan yaitu Rp 17,5 miliar untuk korban meninggal dunia, dan luka-luka Rp 10,4 miliar.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah santunan naik sebesar 7,55 persen,” ujarnya.

Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, Pahlevi menghimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” ungkap Pahlevi.

Ia mengatakan, petugas Jasa Raharja selalu memperoleh informasi terbaru dari setiap kasus laka lantas yang terjadi lewat Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga, kata dia dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan yang diberikan oleh Unit Laka tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tutur Pahlevi.

Bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit, menurut Pahlevi pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” pungkasnya.(71)

Komentar