Hukuman Kasasi Terpidana Korupsi DAK Diknas Minahasa Bertambah

Noprianto Sihombing SH MH

 

METRO, Tondano – Hukuman dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung atas dua terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Minahasa tahun 2012 bertambah dari sebelumnya.
Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Taufik SH MKn melalui Kasi Intelejen Noprianto Sihombing SH MH menjelaskan dalam putusan tersebut Denni dihukum lima tahun penjara dan terpidana lainnya lelaki JHT alias Jhon (51) empat tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing – masing Rp 200 Juta dengan Susidier enam bulan penjara. Serta keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 447.726.000 dengan pembayaran paling lambat 1 bulan. Dan jika tidak dipenuhi maka harta benda akan disita sebagai pengganti. Namun jika tak ada atau tidak mencukupi, keduanya harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Sedangkan putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) waktu lalu hanya menjatuhi hukuman selama 14 bulan untuk Denni dan Jhon 12 bulan dengan denda Rp 50 Juta. Padahal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, JPU menuntut keduanya masing-masing 3 tahun enam bulan untuk Denni dan Jhon 1 tahun enam bulan.
“Hukumannya bertambah dari sebelumnya,” jelas Sihombing didampingi JPU Parsaoran Simorangkir SH MH.
Sekedar diketahui, Kasus korupsi itu dilakukan ketika Denni masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Minahasa. Sedangkan Jhon menjabat sebagai Kepala salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Minahasa.
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 800an Juta.
Selasa (15/01/2019) sore Denni telah dieksekusi Kejari Minahasa ke Lapas Papakelan Tondano.(cel)

Tinggalkan Balasan