Restoran dan tempat hiburan tutup jam 8, ibadah kolektif dibatasi
METRO, Bitung- Penularan Covid-19 yang makin menggila membuat Pemkot Bitung mengambil kebijakan tegas. Jam malam sekaligus pembatasan aktivitas sosial mulai digulirkan. Dan untuk tahap awal kebijakan ini akan berlaku selama 10 hari.
Kebijakan tersebut mulai bergulir Rabu (03/02) kemarin. Surat Edaran Walikota Bitung Nomor: 008/46/WK jadi acuannya. Kebijakan dimaksud akan diterapkan hingga tanggal 12 Februari mendatang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Bitung, Franky Ladi, membenarkan perihal itu. Ia mengakui kebijakan dimaksud diambil karena memperhatikan perkembangan yang terjadi.
“Tiap hari ada penularan sehingga kasus positif terus bertambah. Otomatis sebagai pemerintah kita perlu mengintervensi agar situasi tidak semakin buruk,” terangnya.
Franky menyatakan pemerintah punya wewenang dan tanggung jawab untuk urusan itu. Pemerintah tidak mau disalahkan ketika angka penularan makin tinggi dan tidak terkendali.
Karenanya, resiko apapun akan dihadapi demi menghambat lajunya penyebaran Covid-19.
“Kalau didiamkan nanti kita lagi yang disalahkan. Makanya meskipun ada pro kontra terkait kebijakan ini, ada juga resiko gangguan terhadap perekonomian, kita jalan saja. Kita ambil kebijakan ini untuk melindungi masyarakat luas,” paparnya.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota, kebijakan pembatasan aktivitas ini memang punya dampak terhadap sektor perekonomian. Pemberlakuan jam malam pada sejumlah kegiatan jadi penyebab hal tersebut.
Contohnya pada bidang usaha restoran, cafe, rumah makan, pertokoan dan tempat hiburan. Dengan kebijakan di atas pemasukan untuk usaha tersebut jadi berkurang karena operasionalnya dibatasi sampai jam 20.00 WITA. Sudah begitu, khusus restoran, cafe dan rumah makan juga harus mengurangi layanan dive-in mereka. Pengunjung yang boleh makan di tempat dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas.
Sisi sosial kemasyarakatan juga terdampak dengan kebijakan itu. Sebab selain mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah, pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan orang banyak juga mulai dilarang. Acara seperti kawinan, ulang tahun ataupun seremonial lainnya diminta untuk ditiadakan. Siapapun penyelenggaranya, baik itu masyarakat biasa, pejabat sipil dan militer, maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat, ketentuannya tetap sama. Semuanya dilarang untuk mengadakan sekaligus menghadiri acara semacam itu.
Kegiatan peribadatan juga ikut terdampak. Mulai kemarin ibadah yang sifatnya kolektif atau berjamaah diminta menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah apa saja hanya boleh terisi 50 persen dari total kapasitas, begitu juga dengan ibadah yang diadakan di rumah warga maupun tempat umum. Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun serta kaum lansia diminta tidak mengikuti ibadah.
“Untuk ibadah juga disarankan dilakukan secara daring dan menggunakan pengeras suara. Ini dimaksudkan agar mereka yang tidak hadir bisa tetap mengikutinya. Dan khusus untuk anak-anak di bawah 12 tahun, bukan cuma di ibadah saja mereka dilarang hadir, di pusat perbelanjaan dan pasar juga dilarang,” timpal Franky.
Perihal kebijakan di atas aparat keamanan juga sudah bersuara. Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo menyatakan siap menindaklanjuti. Ia memastikan akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan itu.
“Kami bersama TNI pasti melakukan pengawalan. Kebijakan itu punya konsekuensi pemberian sanksi dan itu jadi wewenang kami,” tukasnya.
Ia pun membeber sanksi yang akan diberikan. Selain pembubaran dan penghentian kegiatan, pihaknya tak sungkan memproses hukum jika pelanggaran yang didapat ada unsur pidananya.
“Pokoknya tergantung pelanggaran. Kalau ada pidananya ya diproses hukum. Yang jelas kita akan berlaku profesional sekaligus tegas,” ucap yang bersangkutan.(69)
Komentar