Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi

METRO, Tomohon- Semua tempat usaha, mulai dari supermarket, rumah makan, cafe dan tempat hiburan di Kota Tomohon, mulai Minggu (10/1/2021) ditutup pada pukul 20.00 Wita.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kota Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

“Tomohon masih Zona Merah sejak selesai Pilkada, dan sampai saat ini penyebaran Covid- 19 masih belum turun di Tomohon dan demi menyelamatkan masyarakat kota Tomohon dan mencegah penyebaran Pandemi Covid 19, pembatasan ini harus segera dilakukan,” ujar Kapolres.

Diapun menjelaskan, pembatasan operasional tempat usaha itu juga berdasarkan surat edaran Walikota Tomohon soal pembatasan operasional usaha untuk Zona Merah, Orange, Kuning dan Hijau.

“Dari Kapolda sudah tegas untuk Tomohon harus melakukan upaya penertiban secara tegas agar pelaku usaha lebih mematuhi jam operasional hingga jam 20.00 wita,” tambahnya.

Bagi yang melanggar, sambung Ashari pihaknya akan memberlakukan pembatasan yang lebih ketat lagi seperti yang telah diberlakukan diawal pandemi.

“Apabila tidak diindahkan, maka Senin besok kami akan Rapat dengan Forkopimda untuk memutuskan melakukan pembatasan yang lebih ketat lagi untuk seluruh kegiatan masyarakat seperti pada bulan Mei tahun lalu,” ungkapnya.(05)

Tinggalkan Balasan