METRO, Manado- Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha X-Ride dengan mobil Honda Civic terjadi di ruas Jalan Manado-Bitung, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut).
Akibat tabrakan maut tersebut pengendara motor Yamaha X-Ride, yang belakangan diketahui bernama Regina Banea, warga Kairagi, Kecamatan Mapanget, meninggal dunia.
Mendengar infomasi adanya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal, petugas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) langsung bergerak cepat untuk melakukan survei. Petugas kemudian mendatangi ahli waris korban pada Jumat (13/01), untuk membantu melengkapi dokumen ahli waris.
“Gerak cepat petugas Jasa Raharja tak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di unit laka polres,” ujar Amaluddin Salam, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulut.
Dijelaskan Amaluddin, besaran santunan korban meninggal dunia mencapai Rp 50 juta. Ini kata dia, sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Santunan langsung diserahkan pada hari Jumat 13 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,” jelasnya.
Walau masih di masa pandemi, menurut Amaluddin Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat.
“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” pungkasnya.(71)
Komentar