oleh

Kantongi Bukti, DPRD Minut Usulkan Pansus Aset

Berty Kapojos.

 

METRO, Airmadidi – Menjelang berakhirnya masa tugas, DPRD Minahasa Utara periode 2014-2019, tetap ngotot tidak akan menganggarkan ganti rugi lahan kawasan sekitar perkantoran Pemkab Minut yang diusul pihak eksekutif dalam APBD perubahan 2019 sebesar Rp 30 miliar.

Menurut Ketua DPRD Minut Berty Kapojos SSos, Dewan mempunyai bukti dokumen tim pengadaan tanah Pemkab Minut tahun 2006-2007 dan daftar transaksi pembayaran sejumlah lahan tanah untuk dibangun kantor SKPD.

“Tetap dewan belum menganggarkannya. Bahkan tadi ada anggota Dewan mengusulkan dibentuk pansus aset. Tentunya ini akan diparipurnakan walaupun akan dilanjutkan anggota Dewan lama yang akan duduk pada periode berikut. Karena masih ada 50 persen anggota Dewan yang lama akan duduk di periode yang baru,” tutur Kapojos Rabu (28/08/2019).

Lebih lanjut kader PDI Perjuangan yang juga terpilih sebagai legislator DPRD Propinsi Sulut ini  mengungkapkan bukti riwayat lahan sekitar kantor Bupati yang sudah pernah dibayar sejak 25 Mei 2007 silam melalui panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Minut untuk  penataan tanah serta bukti atas hak tanah pemberian ganti rugi.


“Nah lewat tim tahun 2006-2007 itu, tanah di sekitar perkantoran Bupati dibayarkan. Bupati Minut periode pertama Vonnie Panambunan, sebagai pembina bersama Wakil Bupati Sompie Singal, dan sebagai pengarah Sekda Dientje Tombokan, Asisten I Ruddy Umboh. Pemilik tanah memberikan kuasa menjual kepada Jhony FJ Lumanauw,” beber Kapojos

Lanjutnya biar nanti pansus yang akan bekerja, memanggil semua orang-orang yang terkait. Supaya nanti ada kejelasan yang benar dan tidak ada yang dipersalahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya Plt Kaban Keuangan Minut Petrus Macarau mengungkapkan sesuai data yang dihibakan hanya 4,5 hektar seperti kantor bupati, kejaksaan, pengadilan, BPN. Tetapi sekarang kan sudah ada bangunan-bangunan lain yang bertambah seperti gedung DPRD. Bangunan yang bertambah itu seperti DPRD Minut Dinas PM dan PTSP, Dinas Kesehatan, Bapelitbang lahannya belum ada surat-surat resmi. “Saya masuk sini saya cari tidak ada. Jadi oleh BPK harus ada penataan. Ini juga sudah ada gugatan di pengadilan,” ungkap Macarau.


Kaban mengungkapkan, ada 19 bidang lahan yang digugat di pengadilan sekitar empat bulan lalu oleh anak-anak bupati Vonnie Panambunan. “Kami sudah berupaya untuk perdamaian. Perintah pengadilan dibayarkan pada APBD perubahan 2019 dan APBD induk 2020. Memang untuk APBD perubahan yang diminta Rp 30 miliar, tetapi ini belum seluruhnya. Belum setengah dari 19 bidang tanah yang digugat,” tukasnya.
Lanjutnya terkait usulan Rp 30 miliar itu nanti ada tim appraisal yang
menilai.(RAR)