oleh

Kapal Pembangkit Listrik Turki di Minsel Disegel Bea Cukai

Kapal pembangkit listrik asal Turki yang berlabu di Minsel.

METRO, Amurang- Pengoperasian kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz yang berkapasitas 120 Megawatt (MW) di PLTU Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, disegel oleh Bea dan Cukai. Penyegelan tersebut dilakukan karena izin impor dari kapal itu sudah habis dan belum diperpanjang.

Informasi yang dihimpun. Akibat dari penyegelan tersebut, kapal pembangkit listrik yang disewa dari Pemerintah Turki ini belum bisa beroperasi sehingga berdampak terhadap sistem kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara – Gorontalo, yang pastinya akan mengalami defisit sebesar lebih kurang sebesar 30 MW.

Sementara itu Manager Komunikasi PLN UIW Suluttenggo Jantje Rau mengatakan, bahwa. Penyegelan hanya untuk sementara waktu karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.

“Oleh sebab itu, untuk memenuhi para pelanggan, terpaksa akan dilakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini sampai dengan segel dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai dilakukan.” Tukas Rau, Minggu (24/02/2019).

Sebagaimana diketahui. Kapal Pembangkit listrik LMVPP Karadeniz beroperasi sejak 28 Januari 2016, kapal tersebut disewa sebagai solusi temporer untuk mengatasi defisit daya yang terjadi pada saat itu.

Masa sewa dari kapal yang memasok sekitar 30% kebutuhan listrik di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo itu akan berakhir pada tahun 2021, atau setelah pembangkit permanen yang masih dibangun telah siap dioperasikan (MOR)

Komentar