Pusung menyampaikan materi sosialisasi
METRO, Tondano – Warning tegas kembali dilontar Kapolres Minahasa AKBP Chris Pusung SIK soal pemanfaatan Dana Desa (Dandes). Aparat desa diminta hati-hati sebab sanksi hukum menanti jika terbukti ada penyelewengan. Hal itu dibeber Kapolres saat memaparkan materi pada kegiatan sosialisasi penyelengaraan pemerintahan, pembangunan pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa di Aula Miracle Park Desa Noongan Kecamatan Langowan Barat, Kamis (20/09/2018).
“Kehadiran saya di sini dalam kapasitas mendampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa untuk memberikan pemahaman hukum terkait tindak pidana korupsi (tipikor) berkaitan dengan pengunaan dana desa,” papar Kapolres.
Dirinya tak menampik bilamana sejauh ini ada sejumlah pemerintah desa yang harus terjerat proses hukum akibat terbukti melakukan penyalahgunaan Dandes. Umumnya tersandung permasalahan hukum dalam pembangunan infrasruktur di desa akibat proyek yang dibangun tak sesuai.
“Artinya dana yang dikucurkan pemerintah pusat ini memang rawan karena jumlahnya cukup besar. Makanya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, hukum tua dan aparat desa harus bijak memanfaatkan dana ini untuk pembangunan desa demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” lugasnya.
Kapolres pun mengingatkan semua kegiatan terkait pembangunan desa harus dikerjakan dengan benar, baik itu pembangunan jalan desa, drainase, MCK, atau kegiatan lainnya. “Begitu juga laporan pertanggungjawaban yang telah dibuat jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan sehingga memberikan dampak yang tidak baik untuk pembangunan desa,” pesan mantan Kapolres Palu itu.
Diakhir paparannya, dirinya mengingatkan jika saat ini ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial (medsos), misalnya menfitnah orang dan menceritakan hal-hal yang bohong kepada publik. “Jadi diharapkan bagi masyarakat untuk mengunakan medsos sebaik mungkin agar tidak bersentuhan dengan hukum,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Langowan Barat, Lendy Aruperes, menjelaskan bahwa kegiatan ini sekaligus evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018. “Kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan bagi hukum tua dan aparat desa supaya memahami aturan main dalam penggunaan dana desa serta konsekuensi hukum bagi yang melakukan penyalahgunaan,” kata Aruperes.
Terpantau hadir dalam kegiatan ini Camat Hukum Tua Noongan dan Noongan Dua bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tamu undangan lainnya.
Penulis: Marcelino