Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tunggu Audit BPKP

KORANMETRO- Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun 2020 hingga 2023 senilai Rp. 21.500.000.000.

Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dalam press conference, di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (20/11/2024) siang.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (20/11/2024) siang, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menerangkan bahwa pada tanggal 13 November 2024 kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jadi tahap penyidikan ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan ini masih berlanjut terus,” tutur Thamsil.

Selain itu, ujarnya, penyidik juga sudah meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP. Setelah penghitungan kerugian negara, maka kata Thamsil, penyidik dari Ditreskrimsus akan melakukan gelar untuk penetapan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kita rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri,” papar Thamsil.

Dijelaskannya, seandainya terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” ujar Thamsil.(tbn)

Tinggalkan Balasan