Kasus Korupsi di PDAM Minsel, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

METRO, Manado- Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minsel menyeret dua tersangka.

Dalam konferensi pers di Polres Minsel, Senin (02/10/2023), Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, menuturkan dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka, yaitu lelaki JMT alias Jootje (66) dan lelaki JRT alias Jhon (55).

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel,” kata Kapolres.

Ia mengatakan, total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP mencapai Rp 945.322.950.

“Barang bukti yang disita, yaitu laporan pertanggungjawaban dana penyertaan modal tahap II yang telah dilegalisir, dengan penetapan sita dari PN Amurang,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Minsel, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, menjelaskan penyidikan kasus ini dimulai pada bulan November tahun 2022 hingga Agustus 2023.

“Bulan Agustus 2023 dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka,” terang Iptu Lesly.

Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda uang paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar rupiah.(71)

Tinggalkan Balasan