METRO, Manado- Kasus penyerobotan lahan di kompleks eks Pasar Tuminting, Manado yang menyeret tiga tersangka, yakni BT alias Boyke, AT alias Alce, dan ET alias Eduart, masih berproses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara, Risat Sanger, meminta tim kejaksaan lebih teliti dalam mengusut perkara penyerobotan lahan ini. “Kami mengingatkan pihak kejaksaan agar lebih teliti menangani kasus ini, karena berkaitan juga dengan nama baik Satgas Anti Mafia Tanah,” ujarnya.
Risat mendesak pihak kejaksaan agar segera melakukan pelimpahan, karena menurut dia kasus ini mempertaruhkan integritas Satgas Anti Mafia Tanah. “Kasus ini menjadi perhatian publik karena baru pertama dalam 15 tahun, ada yang dijadikan tersangka oleh polisi,” katanya.
Risat menilai, ada kejanggalan dalam kasus ini, sehingga meminta masyarakat untuk sama-sama mengawal dan mengawasi proses hukum yang sementara berjalan. “Serdadu Anti Mafia Tanah me-warning kalau ada oknum lain yang ikut campur dan terkesan membiayai kasus ini,” tegas Risat.
Menurut dia, Serdadu Anti Mafia Tanah akan mendesak Satgas Anti Mafia Tanah agar bertindak, jika ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kalau ada bukti baru keterlibatan oknum lain, kami minta Satgas Mafia Tanah untuk melakukan pengembangan lebih lanjut di luar dari tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,” tutur Risat.
Ia menegaskan, bidang tanah yang tertera di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 53 Tuminting Tanggal 18 Juli 1968, dan Surat Ukur Nomor 199 tanggal 21 November 1972 seluas 39.849 meter persegi, atas nama Julian Marie Mongie, bukan tanah sengketa. “Tidak ada sengketa terhadap kedua objek tersebut,” katanya.
Kasus penyerobotan lahan eks Pasar Tuminting dilaporkan oleh Reagen Abuthan, anak kandung Julian Marie Mongie, pada tanggal 27 Oktober 2022. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan ada unsur pidana lewat gelar perkara. Tanggal 23 Februari 2023, polisi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga tersangka.
“Keluarga kami berharap kasus ini segera disidangkan, karena informasi yang kami terima bahwa kasus ini sudah P21, sehingga kami berharap pihak kejaksaan segera memproses kasus ini supaya status tanah kami aman,” ujar Lexi Abuthan (adik Reagen), saat memberikan keterangan pers, Jumat pekan lalu.(71)
Komentar