oleh

Kejari Eksekusi Mantan Pejabat Minut ke Malendeng

Tim Kejari Minut menjenput oknum mantan pejabat untuk dibawa ke Rutan Malendeng.

 

 

 

METRO, Airmadidi – Setelah sempat menikmati udara bebas kurang lebih tiga tahun, lelaki AS alias Agus mantan pejabat Pemkab Minahasa Utara akhirnya harus dijebloskan kembali ke Rutan kelas IIA Malendeng, Jumat (13/09/2019) sore.

Mantan Kadis Tata Ruang Pemkab Minut ini ditangkap tim Kejari Minut dibantu anggota Polres Minut di sekitar rumahnya di Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan, sore sekitar pukul 15.30 Wita. Oleh tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Minut Hendra Sahputra SH MH, terpidana kemudian dibawa ke Rutan Malendeng setelah diperiksa kesehatannya terlebih dahulu di RSUD Maria Walanda Maramis.

Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH melalui Kasi Pidsus Hendra Sahputra SH MH ketika membenarkan adanya penangkapan itu.

“Kejari dibantu Polres Minut telah mengeksekusi terhadap AS yang telah memiliki putusan kasasi inkrah selama satu tahun. Kami sebenarnya telah memanggil tiga kali tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga melakukan upaya jemput paksa untuk dibawa ke Rutan Malendeng,” tegas Sahputra.

Lanjutnya terpidana akan melanjutkan masa hukuman sekitar 3 bulan di Rutan Malendeng. Diakuinya putusan kasasi tersebut sudah turun sekitar dua pekan lalu. “Selain Agus ada dua terpidana lagi yang putusan kasasinya sementara ditunggu,” ungkap Kasi Pidsus.

Sementara Agus kepada Metro mengakui harus menjalani putusan tersebut. “Yah harus dijalani,” ujarnya saat berada di RSUD Maria Walanda Maramis.

Diketahui mantan Kasat Pol PP tersebut dijebloskan ke rutan Malendeng 2015 lalu setelah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan wewenang terhadap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) UD Sukses
Mekar Abadi di kawasan Ringroad, Maumbi pada 2013 lalu. Ketika itu terpidana yang menjabat Kadis Tata Ruang bersama terpidana lainnya Kabid Pengawasan JT alias Jeldy mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (KRD) tidak sah dengan jumlah yang harus dibayar untuk IMB sebesar Rp. 942 juta.

Tetapi beberapa hari kemudian  kembali dikeluarkan KRD yang kali ini resmi untuk UD Sukses Mekar Abadi sebesar Rp 712 juta.
Menurut AS sisa uang sebesar Rp 229 juta, sudah dikembalikan ke UD Sukses. Tapi, ternyata uang yang diserahkan tidak sampai ke pihak bersangkutan.

Dalam kasus ini juga ditetapkan tersangka dari pihak UD SMA yaitu lelaki JP alias Joan.(RAR)