oleh

Kejari Kotamobagu Eksekusi Oknum ASN Bolmong

METRO, Bolmong- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, mengatakan, pihaknya telah mengeksekusi seorang oknum aparatur Sipil Negara (ASN) karena terlibat kasus korupsi dana Jumbara tahun anggaran 2014 silam.

“Oknum ASN tersebut adalah ASN yang bertugas di Pemkab Bolmong,” kata Elwin, Rabu (27/04) kemarin.

Dikatakan Elwin, oknum ASN yang dimaksud berinisial NAP alias Nur (36), terlibat dalam kasus korupsi Jumbara tahun 2014 silam. Ia sudah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Proses eksekusi Nur (36) dilakukan, Selasa (26/04) usai buka puasa.

Usai buka puasa, Nur langsung diproses administrasi dan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.

Sebelumnya terpidana dijemput oleh petugas kejaksaan di kediaman terpidana kelurahan Motoboi Kecil.

Dalam press conference Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, menjelaskan, bahwa pada tahun 2014 Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bolmong, melaksanakan kegiatan penyuluhan ibu, bayi, dan anak, melalui kelompok masyarakat dan dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara).

Kegiatan tersebut didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBD Bolmong tahun 2014, dengan anggaran sebesar Rp. 1.282.162.940,-. dimana realisasi anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp1.179.237.940,-.

“Dari besaran dana sebesar Rp1.179.237.940,- digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ibu, bayi, dan anak melalui kelompok masyarakat yang direalisasikan melalui pencairan dana TU untuk mendukung kegiatan Jumbara sebesar Rp733.962.940,- dan pencairan LS untuk biaya makan minum sebesar Rp445.275.000,” terang Elwin saat didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Pidana Khusus.

Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 17/LHP/XIX.Mnd/06/2017 tanggal 04 Juni 2017 dengan kesimpulan adanya penyimpangan peraturan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara, yang muncul atas penggunaan dana kegiatan penyuluhan kesehatan ibu, bayi, dan anak yaitu melalui kelompok di masyarakat.

“Realisasi belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan senyatanya sebesar Rp.324.725.000,- dan atas kerugian daerah tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp.138.850.000,- pada tanggal 24 Juli 2014. Selanjutnya, pada tanggal 09 Juni 2017 silam, Asana Damopolii, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Bolmong, sebesar Rp213.000.000,” jelasnya.

Mantan Kajari Bengkulu Utara ini menambahkan, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd tanggal 12 Juni 2019 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi.

“Upaya pun berhasil sehingga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4370 K/PID.SUS/2019 tanggal 18 November 2019 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi,” tutur Elwin.(48)

Komentar