METRO, Manado- Jaksa dan Tim Tangkap Boronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Manado berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana penyerobotan tanah atas nama Nontje None, di rumahnya, Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang Kota Manado, Rabu (15/06) malam sekitar pukul 21.30 WITA.
Nontje adalah terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, serta dipidana dengan penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Perbuatan yang dilakukan terpidana terjadi sekitar Juli 2018, yang mana perkaranya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Manado sejak Juli 2020 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado pada 26 Januari 2021 melalui putusan Nomor : 322/Pi.B/2022/PN.Mnd yang kemudian diperkuat dengan putusan banding Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021 serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada saat akan dilaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan pada Mei 2021 terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan Jaksa secara patut, sehingga kemudian terpidana dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Manado sejak Juli 2021.
Setelah dilaksanakan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter serta paramedis dari Dinas Kesehatan Kota Manado pada pukul 22.15 WITA. Hasil pemeriksaan tersebut terpidana dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Singkil untuk dititip sementara di Ruang Tahanan Polsek Singkil.
Rencananya, Kamis (16/06) kemarin, terpidana akan dibawa ke Lapas Perempuan Manado di Kelurahan Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, untuk menjalani eksekusi pidana penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.(50)
Komentar