Kejari Minahasa Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Embung Wasian

Noprianto Sihombing SH MH

METRO, Tondano – Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Embung di Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat berlanjut. Kamis (11/10/2018), tiga tersangka dugaan kasus tersebut resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Bahkan satu diantaranya yakni lelaki RAM alias Ref kini berstatus sebagai salah satu Kepala Dinas di Pemkab Minahasa. Namun Ref terjaring atas kaitannya ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Minahasa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sedangkan dua lainnya yakni lelaki JJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta seorang Wanita berinisial TM sebagai Direktur  PT GWT  selaku pelaksana pekerjaan.
“Ketiganya ditahan berdasar surat        Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: No: 650-651-652/R.1.11/ft.2/10/2018,” tukas Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn melalui Kepala Seksi Intelejen Noprianto Sihombing SH MH ketika dikonfirmasi tadi lama.
Sekedar diketahui, proyek pembagunan tahun 2015 lalu ini sebelumnya diusut Polres Minahasa atas dugaan tipikor. Bahkan sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang sempat ditahan di Mapolres hanya dua.
Perempuan TM tak ditahan polisi karena beralasan sakit. Besaran pekerjaan proyek itu sekitar Rp1,9 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp200 juta.

Penulis: Marcelino

Tinggalkan Balasan