METRO, Airmadidi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) memusnahkan Barang bukti (Babuk) untuk 20 tindak perkara Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selang Januari-Maret 2023, Kamis (06/04/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Minut, Yohanes Priyadi, SH, MH mengungkapkan pemusnahan ini merupakan barang bukti untuk triwulan I, selang Januari hingga Maret 2023. “Babuk yang dimusnahkan ini berasal dari 20 perkara. Ini juga merupakan tugas pokok jaksa selaku eksekutor untuk menyelesaikan perkara secara tuntas,” tegas Priyadi.

Ke-20 perkaran tersebut masing-masing 4 perkara pembunuhan, 7 penganiayaan, 2 sajam, 2 persetubuhan, 1 pencemaran nama baik, 3 narkotika dan zat adiktif dan 1 perkara pencurian.
Kepala Seksi (Kasie) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Joice Amelia Ussu, SH mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa pisau, pedang, beberapa helai pakaian, cabang kayu, handphone, obat trihexyphenidyl, sabu, dan ganja.
Kegiatan pemusnahan babuk yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Minut ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Julianus Samberi SIK mewakili Polres Minut, Panitera Muda Pengadilan Negeri Airmadidi Nancy Tiwow SH serta jajaran Kejari Minut.(RAR)
Komentar