METRO, Sangihe- Setelah menunggu cukup lama banding kasus seksual oknum pejabat Sangihe SL alias Stela yang dilakukan pihak kejaksaan Negeri Kejari Sangihe atas putusan pihak Pengadilan Negeri PN yang memvonis enam bulan penjara terhadap kasus tersebut, akhirnya banding yang dilakukan pihak kejari telah diterima.
Meski sudah diterima banding yang dilakukan kejaksaan Sangihe ke Kejaksaan Tinggi Manado namun hal tersebut juga dinilai belum memuaskan. Pasalnya banding yang dilakukan itu masih terlalu jauh dari harapan.
“Jadi kemarin putusan dari Pengadilan Tinggi Manado sudah sampai kepada kami dan putusannya satu tahun dari sebelumnya enam bulan yang kita banding. Oleh karena tuntutan kita 2,5 tahun maka kita kembali akan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung MA,’’ ujar kepala Kejaksaan Negeri Sangihe, Eri Yudianto SH saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus SL.
Terkait diajukannya kembali kasasi tersebut jelas Kajari lantaran SL sebagai aparatur pemerintah mestinya memberikan contoh terhadap masyarakat maupun dikalangan ASN itu sendiri.
“Mungkin itu yang menjadi dasar kami untuk melakukan kasasi terhadap putusan ini. Dan mungkin dalam minggu ini kasasi sudah akan kita ajukan ke MA,” tegas Kejari.(km-01)