oleh

Kejari Tahan Mantan Kepala BPMPD Minut

Kejari menahan mantan Kepala BPMPD Minut

 

 

 

METRO, Airmadidi – Oknum mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minahasa Utara (Minut), JM alias John
Kamis (26/09) kemarin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut. Mantan
pejabat Pemkab Minut ini dijadikan tersangka atas perkara pengangkatan
Sekretaris Desa (Sekdes) fiktif menjadi PNS di lingkungan Pemkab Minut
tahun 2012.
Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH melalui Kasie Tindak Pidana Khusus
Kejari Minut, Hendra Sahputra SH MHum mengungkapkan, dalam perkara
ini, tersangka telah meminta dan menerima uang dari para saksi untuk
diangkat menjadi PNS melalui jalur sekdes bekerjasama dengan terpidana
MHWP alias Maxmilian yang juga mantan pejabat Pemkab Minut. Dimana
terpidana Maxmilian sudah terlebih dahulu ditahan melalui putusan oleh
Pengadilan Negeri Tipikor Sulut di Manado.
“Tersangka John dan bapak Max meminta uang Rp2 juta sampai Rp 50 juta
melalui rekening BRI atas nama JM,” paparnya.
Lanjut Sahputra, akibat perkara ini tersangka pun harus dikenakan
Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi, Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP atau pasal 12 Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 tentang tindak
pidana korupsi, Jo UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.

“Selesai diperiksa, tersangka langsung dicek kesehatannya di RSUD
Walanda Maramis sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Malendeng untuk masa
penahananan 20 hari sampai dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.(RAR)