Tersangka MP saat akan dibawa ke Rutan Malandeng. (Ist)
METRO, Airmadidi – Setelah dijadikan tersangka kasus dugaan Sekretaris Desa (Sekdes) fiktif di Minahasa Utara (Minut), lelaki MP alias Max mantan Asisten III Pemkab Minahasa Utara akhirnya ditahan pihak Kejadi Airmadidi,Jumat (19/10/2018).
Mantan pejabat Pemkab Minut ini digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih tujuh jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi.
Max ketika coba dikonfirmasi saat akan dibawa ke Rutan Malendeng, enggan memberikan tanggapannya.
“Sekarang saya no comment,” singkatnya.
Kajari Airmadidi Rustiningsih SH ketika dikonfirmasi mengakui penahanan tersebut sudah sesuai tahapan. “Tersangka kami tahan karena dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena sudah terpenuhi Pasal 20 dan 21 ayat 14 KUHAP. Tersangka melanggar pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara,” ungkap Kajari, seraya menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah diadakannya ekspos dan gelar perkara.
Menurut Kajari, tersangka Max dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan manipulasi data dan dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah. Dimana sejumlah warga menyetor uang sebesar Rp40-60 juta kepada panitia pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur sekretaris desa.
“Kami masih akan terus melakukan penyidikan berdasarkan data yang ada. Tersangkanya pasti bertambah, bisa saja dari ASN aktif, bisa juga yang sudah pensiun,” tegas Rustiningsih.
Kasus ini bergulir sejak tahun 2009, ketika Pemkab Minut mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 96 orang lewat jalur Sekdes.
Uniknya 25 Sekdes yang benar-benar bertugas justru tidak diakomodir menjadi PNS. Kepada mereka juga dimintakan uang sebesar Rp10-25 juta melalui salah seorang yang ditunjuk sebagai koordinator.
Dalam pananganan kasus ini Kejari juga telah meminta BPKP untuk melakukan audit.
Penulis: Agust Randang
Komentar