oleh

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Sekdes Minut

Kejari Minut saat menghadiri pembukaan Kerjurnas Grasstrack.

METRO, Airmadidi – Setelah bergulir selama bertahun-tahun, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan Sekdes. Menurut Kajari Minut Rustiningsih SH MSi penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Kajari mengungkapkan tersangka yang ditetapkan yaitu MP mantan menjabat Pemkab Minut.
“Telah ditetapkan tersangka dalam kasus Sekdes atas nama MP. Penetapan tersangka ini setelah diadakannya gelar perkara pada pekan lalu,” tutur Rustiningsih didampingi Kasi Pidsus Antonius Silitonga SH di sela kegiatan Grasstack Kajati Cup Sulut Hebat Jumat (07/09/2018).
Diungkapkan Kajari dalam kasus ini diduga terjadi manipulasi data dan dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah. Dimana 25 orang Sekdes yang tidak diakomodir sebagai ASN dimintai uang karena saat itu mereka tidak sanggup memberikan uang kepada “Panitia” sebesar Rp 40 sampai Rp 60 juta.
Lanjut Rustiningsih, yang terjadi adalah pengangkatan yang mendahului pengusulan. Seharusnya pengusulan dulu baru ada pengangkatan. Selain itu desa yang ditetapkan Sekdesnya dalam pengangkatan ternyata desa-desanya fiktif. Begitu juga dengan adanya aliran dana dari Sekdes yang diangkat menjadi ASN.
Secara terpisah Kasi Pidsus Antonius Silitonga SH menambahkan, pihaknya telah meminta lembaga resmi BPKP untuk melakukan audit.
Bahkan menurutnya dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka.
“Tersangka pasti bertambah, bisa saja dari ASN aktif, bisa juga yang sudah pensiun,” ujar Silitonga.

Penulis: Agust Randang

Komentar