oleh

Kemendagri Titip Catatan untuk Ranwal RPJMD Gubernur 2021-2026

METRO, Manado- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur tahun 2021-2026 melakukan kunjungan kerja ke Bina Pembangunan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (4/6/2021) pekan lalu. Hasilnya, sejumlah catatan dititipkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulut, Vonny Paat kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Menurut dia, ada banyak catatan yang diberikan, tetapi prosesnya, masukan-masukan tersebut harus dibahas oleh Pemprop, dalam hal ini Bapeda dan Tim Pansus.
“Tapi sebelum dibahas, Bapeda harus merangkumkan konsep RPJMD terlebih dulu baru kemudian diajukan,” ungkap Paat.

Menurut politisi PDIP itui, sejumlah catatan tersebut, di antaranya adalah tentang indikator kinerja pemerintah propinsi dan Bank Tanah yang merupakan kewenangan pusat.
“Tapi program Bank Tanah oleh Bapeda dimasukan dalam RPJMD, dengan argument bahwa Pemerintah Propinsi (Pemprop) akan melakukan ganti rugi lahan. Dan itu adalah kewenangan propinsi,” beber dia.

Adapun prosesnya, menurut Paat jika sudah dirampungkan dalam konsep rencana awal (ranwal) RPJMD, baru kemudian melakukan pembahasan bersama-sama. Setelah dibahas, dilakukan Musrembang, uji publik dan kemudian dibuatkan Ranperda.

“Kalau sudah berbentuk Ranperda, baru kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas. Kita masih punya waktu, karena sesuai ketentuan, RPJMD ditetapkan enam bulan setelah Gubernur dilantik. Pak Olly dan pak Steven dilantik 19 Febuari 2021, jadi batasnya nanti 19 Agustus 2021,” tukasnya.(37)

Komentar