Kode Etik DPRD Manado Ditetapkan

Penetapan Kode Etik DPRD Manado

 

 

METRO, Manado -DPRD kota Manado Kamis (11/10/2018) kemarin siang menggelar rapat paripurna penetapan peraturan DPRD kota Manado lebih khusus lagi kode etik Dewan. Rapat paripurna internal itu dihadiri Ketua DPRD kota Manado Noortje Van Bone dan dipimpin wakil ketua Dr. Richard Sualang.

Selanjutnya, pimpinan DPRD kota Manado masing-masing Noortje Van Bone, Dr Richard Sualang menandatangani penetapan Petaruran DPRD kota Manado tersebut.
Sebelumnya juga Ketua Pansus Benny Parasan, Lilly Binti ikut meneken penetapan peraturan DPRD kota Manado ini dalam rapat paripurna tersebut.

Wakil pimpinan DPRD kota Manado Dr Richard Sualang menuturkan, peraturan DPRD kota Manado sudah finil dikonsultasikan ke Pemprop Sulut dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Dia menjelaskan sesuai edaran menteri peraturan DPRD sudah harus selesai tanggal 12 Oktober 2018.

“Karena itu, DPRD kota Manado melakukan penetapan karena semua aturan sudah selesai dikonsultasikan, ” ujar Richard Sualang.
Menurutnya, agenda DPRD kota Manado dalam waktu dekat ini sangat padat terlebih melaksanakan persiapan pembahasan APBD 2019 kota Manado.

“Peraturan DPRD kota Manado sangat kaitan dengan pelaksanaan pembahasan APBD 2019,” jelas politisi PDIP ini. Menurut Sualang, pembahasan APBD sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2017, sudah tidak lagi ditingkat komisi tapi dibatasi hanya sampai tingkat Banggar DPRD kota Manado. Menurutnya penetapan peraturan daerah sangat penting dalam rangka melaksanakan agenda-agenda DPRD kota Manado.

“Di dalam peraturan DPRD kota Manado salah satunya juga ditekan soal cara berpakaian anggota DPRD kota Manado terkait kode etik dewan, ” ucap Richard Sualang yang juga Ketua PDIP kota Manado ini.

 

Penulis: Dance Siahya

Tinggalkan Balasan