YOGYAKARTA- PT Jasa Raharja dan Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan kerja sama di bidang peningkatan keselamatan lalu lintas, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia.
Kerja sama diwujudkan dalam dokumen memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani bersama oleh Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D; dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, di Ruang Sidang Pimpinan, Gedung Pusat UGM, Kamis (6/3/2025) pekan lalu.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono, mengungkapkan bahwa Jasa Raharja telah membuat berbagai inisiatif yang tujuannya mengurangi angka fatalitas dari kecelakaan. Salah satunya adalah dengan melibatkan akademisi dalam penguatan program keselamatan transportasi di Indonesia.
“Angka fatalitas dari 2023 ke 2024 turun menjadi 26.000, berarti ada 4.000 yang terselamatkan. Kita belajar dari Jepang yang mampu menekan tingkat kematian akibat lakalantas dengan sangat signifikan. Kami berpikir bahwa keselamatan itu melibatkan banyak pihak dan pasti melibatkan akademisi,” jelas Rivan.
Ia mengatakan, kerja sama ini tidak hanya untuk mahasiswa saja, tapi juga dengan akademisi. “Orientasinya adalah kami hadir mewakili negara. Mudah-mudahan ini akan berbeda dan kami akan terbuka,” paparnya.
Sementara itu, Rektor UGM, Ova Emilia, menyampaikan apresiasinya terhadap perluasan peran PT Jasa Raharja yang kini juga terlibat dalam promosi dan pencegahan kecelakaan. “Kami sangat mengapresiasi bahwa PT Jasa Raharja kini misinya diperluas, kehadirannya tidak hanya di ujung tetapi juga sampai ke promosi dan prevensi,” ucap Ova.
Menurut dia, langkah ini sejalan dengan misi UGM untuk membangun healthy campus. Salah satu upayanya adalah safety campaign, yang merupakan komponen penting yang perlu dijalankan.
“Saya sangat berharap bisa memperluas keterlibatan dari PT Jasa Raharja untuk mendukung kegiatan-kegiatan di UGM,” ungkap Ova.(brs)
Berikut ini 6 poin kerja sama Jasa Raharja dan UGM:
1. Kerja sama dalam program peningkatan keselamatan lalu lintas;
2. Kerja sama dalam program peningkatan kepatuhan kewajiban pemilik kendaraan bermotor;
3. Kerja sama dalam bidang pendidikan, pelatihan/studi, inovasi dan pengembangan;
4. Kerja sama dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia;
5. Kerja sama dalam bidang komersial atau pengembangan bisnis; dan
6. Kerja sama dalam kegiatan-kegiatan lain.
Komentar