METRO, Manado- Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Sulawesi Utara memanggil hearing sejumlah perusahaan finance, Selasa (18/1/2022) Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat selaku debitur, terhadap pelayanan perusahaan finance.
Pada rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Cindy Wurangian itu, turut hadir pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut. Sedangkan perusahaan finance yang hadir, di antaranya Kredit Plus Finance, Oto Multi Artha, Hasrat Multi Finance, PT BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera. Sementara perwakilan masyarakat/debitur, di antaranya Rusdi Tanduk, Joudi Makarawung, Susana Deysi dan Dedi Pandelaki.
Dari hasil RDP tersebut, menurut Cindy Wurangian, pihaknya meminta agar OJK memberi sanksi tegas atas ketidakhadiran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada di Sulut.
Lanjut srikandi Partai Golkar ini juga, Komisi II juga meminta kepada pihak OJK untuk dapat mengawasi lebih ketat perilaku PUJK yang melakukan penyitaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan keterlambatan pembayaran selama 2-3 bulan dan diminta untuk dibayar lunas.
“OJK memfasilitasi pengadaan data kontrak baku dari semua PUJK di Sulut dan diserahkan kepada komisi II DPRD Provinsi Sulut melalui staf komisi II paling lambat dua minggu dari sekarang,” tandas politisi Dapil Bitung-Minut saat membacakan kesimpulan RDP.
Seperti pernah diberitakan, anggota Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum Fabian Kaloh menjadi korban kesewenang-wenangan pihak finance di kota Bitung, gara-gara biaya titip BKPB motor. Kaloh bahkan mengaku tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak finance bahwa jika BPKB motor yang telah lunas dicicilnya memiliki biaya titip jika belum mau diambil.
“Masa untuk cicilan motor pihak finance tak berhenti mengingatkan agar segera dibayar. Sementara untuk biaya titip BPKB tidak pernah diingatkan. Karena semakin lama dititip, maka semakin lama pula pembayarannya nanti,” ungkap Kaloh.
Selain itu, keluhan soal debt collector pihak finance pun dinilai meresahkan dan sewenang-wenang.(37)