METRO, Manado- Komisi III DPRD Sulut bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta tim ahli sepakat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pohon dibahas ke tingkat selanjutnya.
Itu disepakati dalam rapat pembahasan yang digelar di ruang rapat Komisi III Kantor DPRD Sulut, Selasa (10/05).
Awal rapat itu, Anggota Komisi III Boy Tumiwa sempat mempertanyakan Ranperda Pohon tidak masuk dalam Propemperda DPRD Sulut pada tahun 2021.
Politikus PDI-P itu pun meminta penjelasan kepada Sekretaris DPRD Glady Kawatu yang juga selaku Sekretaris Bappemperda atas hal ini.
“Saya justru bingung kenapa ranperda usulan dewan ini tidak masuk atau hilang di Propemperda tahun 2021, padahal sudah ada persetujuan gubernur tertanggal 27 April 2021. Ke mana? Harusnya wajib dimasukkan hanya yang perlu didalami adalah mekanisme pembahasan, syarat dan isi materi yang mungkin direvisi,” kata Tumiwa.
Sekretaris DPRD Glady Kawatu pun msmberikan penjelasan terkait hal tersebut. Ia menjelaskan tidak diusulkan kembali Ranperda Pohon di tahun 2021, karena berdasarkan hasil kajian Biro Hukum dianggap belum memenuhi syarat menjadi sebuah perda, dipandang menjadi kewenangan pengaturan pohon itu di tingkat kabupaten atau kota.
“Atas dorongan Ketua Komisi III Pak Berty dan Pak Boy yang paham akan roh dari hadirnya ranperda ini sehingga saya selaku Sekretaris Bapemperda diminta mengkomunikasikan lagi hal ini melalui rapat bersama dengan Biro Hukum serta melakukan revisi atas ranperda, salah satunya yakni judul ranperda yang berubah menjadi Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik,” jelas Kawatu.
Lanjut dia, setelah dilakukab revisi, dari Biro Hukum dipandang sudah memenuhi persyaratan karena jadi kewenangan Pemprov.
“Sehingga kami mengusulkan kembali di tahun 2022,” ungkap Kawatu.
Dengan diterimanya ranperda ini oleh gubernur, maka Pemprov dan Komisi III DPRD Sulut dalam hearing itu sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi Berty Kapajos, dan dihadiri anggota Boy Tumiwa, Raski Mokodompit, Agustien Kambey dan Youngkie Limen. Juga nampak hadir dari Biro Hukum, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Persidangan, dan Kasub.Selain fisik, rapat ini juga dilakukan secara virtual.(37)