Ketua dan anggota Komisi IV bidang Kesra, Braien Waworuntu dan Melky J Pangemanan.
METRO, Manado- Memasuki bulan Desember, Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat memberikan peringatan kepada pengusaha/perusahaan untuk bersiap membayarkan hak para pekerja/karyawan dalam menyambut hari raya Natal, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).
“Natal dan Tahun Baru tinggal beberapa hari lagi. Jangan sampai THR yang menjadi hak para pekerja dibayarkan terlambat atau malah tidak dibayarkan,” ujar Ketua Komisi IV Braien Waworuntu, Selasa (3/12/2019).
Ia juga berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten/kota ikut mengawasi pembayaran THR.
“Kalau perlu diberikan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR,” tegas politisi NasDem itu.
“Ingat, para pekerja, karyawan dan buruh sudah bekerja susah payah untuk kemajuan perusahaan, jadi jangan sampai lalai dengan hak-hak mereka. Hak mereka dilindungi perundang-undangan,” tambah dia.
Anggota Komisi IV, Melky Jakhin Pangemanan juga memberikan perhatian terhadap masalah THR. Ia menegaskan, dirinya membuka pengaduan bagi para karyawan jika tidak mendapatkan hak mereka.
“Silakan mengadu ke Komisi IV. Kami akan tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, agar perusahaan yang lalai diberikan sanksi sesuai perundang-undangan,” pungkas politisi PSI ini. (YSL)