KP2MI Dorong Pekerja Migran Daftar Program BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Layanan Pengaduan Mediasi dan Advokasi KP2MI, Mangirin Hasoloan Sinaga.

KORANMETRO.COM- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), mendorong PMI dan calon PMI supaya mengurus kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.

Direktur Layanan Pengaduan Mediasi dan Advokasi KP2MI, Mangirin Hasoloan Sinaga, meminta kepada calon pekerja migran dan pekerja migran yang berangkat bekerja ke luar negeri, agar supaya melindungi diri dari resiko pekerjaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi bagi pekerja migran yang mengalami risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan pemutusan hubungan kerja,” ujar Mangirin, usai menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris PMI, di Kantor BP2MI Manado, pada Rabu (9/7/2025).

Ia mengatakan, kolaborasi KP2MI bersama BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan negara bagi warganya yang bekerja di luar negeri. ““Ini salah satu keuntungan PMI prosedural. PMI yang terdaftar di sistem SeskoP2MI, ketika ada masalah maka negara hadir,” ungkap Mangirin.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulut, menjelaskan bagi PMI yang ingin ikut program BPJS Ketenagakerjaan, silahkan datang melapor ke Kantor BP2MI terdekat. CPMI akan diarahkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).

“Iurannya murah dan bervariasi, PMI bisa memilih ada kepesertaan dua tahun dibayar sekaligus sebesar Rp332 ribu, masa kepesertaan satu tahun sekitar Rp189 ribu, kemudian setengah tahun Rp108 ribu. Bagi PMI yang sudah habis kontrak dan masih menunggu kontrak baru bisa ambil iuran per bulan Rp37 ribu,” paparnya.

Katanya dalam beberapa tahun terakhir PMI sangat diperhatikan oleh pemerintah. Kami bekerja sama dengan BP3MI, untuk melindungi pekerja-pekerja yang akan berangkat ke luar negeri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak sebelum dan sesudah pekerja migran bekerja.

“Besaran santunan yang diberikan kepada PMI yang meninggal di luar negeri sebesar Rp85 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak. Besaran beasiswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak,” ucapnya.

“Khusus PMI beasiswa untuk anak pada jenjang pendidikan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun, diberikan selama 4 tahun,” kata Murniati menambahkan.

Muniarti mengimbau kepada warga Sulut yang ingin berangkat bekerja ke luar negeri supaya datang ke kantor BP3MI terdekat untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. “Sebelum berangkat lindungi dulu diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan