KPPBC Bitung Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

METRO, Bitung- Peredaran miras secara ilegal marak terjadi di Bitung. Tak cuma Cap Tikus yang notabene produk lokal, miras dari luar daerah maupun luar negeri juga demikian. Terbukti, belum lama ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bitung mendapati hal tersebut.

Informasi dirangkum Minggu (31/01) menyebut, baru-baru ini petugas KPPBC Bitung menyita puluhan botol miras dari salah satu cafe di daerah ini. Miras dimaksud disita karena peredarannya tak didukung dokumen yang terkait dengan kepabeanan, yakni Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC.

Total ada 31 botol yang diamankan saat itu. Miras tersebut terdiri dari Daebak Soju, Iceland Vodka, Vibe Tequila, Vibe Dry Gin, Zirca Liqueur, serta Anggur Merah. Dilihat dari namanya, miras dimaksud mayoritas berasal dari luar negeri.

“Iya betul, kita sita,” ujar Kepala KPPBC Bitung, Agung Riandar Kurnianto, saat dikonfirmasi.

Puluhan botol miras itu diamankan karena mengandung alkohol atau MMEA di atas 5 persen. Artinya, secara kepabeanan miras tersebut tak boleh diedarkan sembarangan. Pengedar atau penjualnya harus terlebih dahulu mengurus NPPBKC.

“Aturannya begitu jadi harus dipatuhi. Sebab kalau tidak itu akan merugikan penerimaan negara,” terang Agung.

Miras yang disita saat ini berstatus Barang Milik Negara atau BMN. Dengan demikian, barang-barang tersebut masuk daftar untuk dimusnahkan. Prosedur ini berlaku seperti halnya barang selundupan yang disita KPPBC.

Adapun terkait temuan ini, Agung menyatakan akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Temuan itu jadi acuan pihaknya karena mensinyalir banyak hal serupa yang belum terungkap. Agung tidak mau kecolongan sehingga berdampak pada kerugian penerimaan negara.

“Kita akan tindaklanjuti, kita akan cek di tempat-tempat lain. Apalagi beberapa waktu terakhir banyak cafe baru yang muncul di sini. Semuanya akan kita cek,” ucapnya.

Di lain pihak, kalangan masyarakat mendukung KPPBC Bitung untuk mengefektifkan penindakan. Instansi itu diminta menjalankan perannya dengan baik dan maksimal. Sebagai lembaga vertikal di bawah Kementerian Keuangan, KPPBC didorong mampu mencegah kebocoran penerimaan negara.

“Bitung kota pelabuhan jadi sangat potensial dengan masuknya barang-barang selundupan atau ilegal. Bukannya hanya minuman saja, produk-produk lain juga begitu. Karena itu Bea Cukai harus lebih kuat lagi. Harus bisa mencegah hal itu agar negara tidak dirugikan,” tutur Ronny Budiman, salah satu warga di Kecamatan Maesa.

KPPBC Bitung kata dia, juga harus memperkuat sosialisasi terkait barang yang layak beredar atau tidak. Hal itu perlu agar masyarakat luas tahu dan bisa membantu memberikan laporan.
“Supaya memudahkan tugas Bea Cukai sekaligus mengedukasi masyarakat,” sebutnya.(69)

Tinggalkan Balasan