Stella Runtu dan Hendra Lumanauw.(ist)
METRO, Airmadidi – Pemilu legislatif di Kabupaten Minahasa Utara ternyata belum berujung. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara masih akan menghadapi gugatan PAN dan PSI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Minut Stella Runtu didmapingi Komisioner Hendra Lumanauw ketika dikonfirmasi mengakui adanya gugatan tersebut. “Gugatan di MK yaitu dari PAN dan PSI. Kalau gugatan ke MK berarti menyangkut sengketa hasil,” tutur Runtu dan Lumanauw, Senin (17/06/2019).
Lanjut Lumanauw, sidang pendahuluan di MK pada 9 sampai 12 Juli nanti. Diakuinya pihak KPU sementara menyiapkan semua yang diperlukan dan pemantapan jawaban. “Kita sedang persiapan saat ini dan pemantapan jawaban,” ungkap Lumanauw optimis.
Sebelumnya komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar SH mengakui Pemilu di Minut masih berbuntut karena masih menghadapi gugatan di MK. “PAN dan PSI mengajukan gugatan ke MK,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya ada empat partai termasuk PAN dan PSI melakukan gugatan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu Minut. Sayangnya keempat gugatan itu dalam putusan mengecewakan partai masing-masing.(RAR)