Lord Malonda
METRO, Tondano – Memastikan hak semua warga Indonesia terealisasi dalam Pemilu 2019 juga menjadi perhatian penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa. Sehingga dipastikan jika pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Minahasa, akan ada aksebilitas bagi penderita Disabilitas.
“Kami akan meminta kepada seluruh Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) dalam pembuatan TPS harus ada aksebilitas bagi Disabilitas,” tegas Ketua KPU Kabupaten Minahasa Lord Malonda.
Dimaksudnya adalah setiap TPS akan mudah didatangi oleh para kaum Disabilitas. Sehingga tidak mempersulit bagi mereka ketika akan menyalurkan haknya sebagai pemilih.
“Soal ini akan jadi perhatian khusus bagi kami. Meski tak ada fasilitas khusus, tapi aksebilitasnya akan dipermudah. Kecuali surat suara bagi penderita tuna netra akan disiapkan tamplete,” pungkasnya.
Sekedar diketahui jumlah pemilih disabilitas di Minahasa sebanyak 609 orang. Jumlah itu terbagi dari Tuna Daksa, Tuna Rungu, Tuna Netra dan Tuna Grahita. Dimana untuk Tuna Grahita ada 169, Tuna Daksa, 128, Tuna Rungu 119, Tuna Netra 85 dan lainnya 108 Pemilih.(cel)