oleh

Lagi, Kejari Minut Terima Rp1,1 Miliar dari Kontaktor

Penyerahan uang Rp1,1 Miliar dari Kontaktor

METRO, Airmadidi – Setelah sebelumnya dua kontraktor menyetor uang sebesar Rp187.967.870 kepada Kejari Airmadidi. Kamis (11/10) dua
kontaktor pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis (MWM) lagi menyusul menyerahkan uang sebesar Rp1.119.154.095 ke tangan Kejari Airmadidi, Kamis (11/10/2018).

Dua kontaktor yang kemarin mengembalikan uang negara yaitu PT Karta Tri Putra dan CV Cahaya Sinar Miracle yang menangani pembangunan RSUD MWM melalui dana alokasi khusus (DAK).

Sebelumnya sebelumnya, dua
kontraktor pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis jug yakni CV BPO’S
dan CV Amin Anugerah sudah mengembalikan uang negara sebesar
Rp187.967.870.
Dengan demikian uang negara yang diselamatkan dari pembangunan rumah sakit tersebut sudah sebesar Rp1.309.122.058.

Kajari Airmadidi Rustiningsih SH MH mengungkapkan dalam pembangunan
RSUD MWM ini menelan anggaran sebesar Rp19.895.388.000 dari DAK. Namun dari pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan
indikasi kerugian negara sebesar Rp1.309.122.058. Sehingga temuan
tersebut ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Kejari Minut.

“Pengembalian uang negara ini berkat kerjasama Kejari dan Inspektorat
Minut yang melihat hasil pemeriksaan dan temuan BPK dimana ada denda
pembayaran dan sebagainya. Uang ini akan dikembalikan ke kas negara.
Semoga itikad baik ini akan menjadi contoh bagi pihak kontraktor
lainnya,” tutur Rustiningsih.

Menurut Kajari, pengembalian uang negara ini tidak akan berlanjut ke
pengadilan mengingat empat kontraktor memiliki itikad yang baik. “Di sini tidak ada unsur kesengajaan dan tak akan bermuara ke pengadilan,”
tambahnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu ikut mengakui
kalau pengembalian ini atas hasil temuam BPK. Umbase memberikan
aspirasi kepada empat kontraktor tersebut.

“Pengembalian ini sangat baik bagi perusahaan karena kontraktor tidak
akan cacat dan bisa terjalin baik dengan pemerintah dalam proyek
lainnya. Istilahnya kontraktor tidak akan di-black list dan bisa
bersaing kembali untuk proses tender proyek kedepan,” ungkap Umbase.

Sebelumnya, Kejari Minut telah mengeluarkan surat perintah
penyelidikan bernomor 04/R1.16/Fd.1/09/2018 Kejari Minut dengan memanggil pihak perusahaan pelaksana proyek pembangunan empat  jenis pekerjaan di RSUD Maria Walanda Maramis.
Keempat pekerjaan yang dilaksanakan di rumah sakit tersebut masing-masing pembangunan gedung rawat inap dengan anggaran sebesar
Rp7.570.000.000 yang dikerjakan oleh PT Cahaya Sinar Miracle diduga
terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp486.618.179.
Pembangunan gedung poli klinik dengan anggaran sebesar Rp9.442.000.000 yang dikerjakan oleh PT Karya Tri Putra diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp634.535.916.
Kemudian pembangunan gedung laundry anggaran sebesar Rp1.007.268.000 yang dikerjakan oleh CV Amin Anugrah diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp58.738 972. Serta pembangunan lanjutan rawat inap dengan anggaran sebesar Rp1.876.120.000 yang dikerjakan CV BOP’S diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp129.228.989.

 

Penulis: Agust Randang

Komentar