Lagi, Polres Bitung Ungkap Pemalsuan Hasil Tes Covid-19

METRO, Bitung- Pemalsuan hasil tes Covid-19 kembali mencuat di Bitung. Seorang tenaga honorer di salah satu rumah sakit ditangkap polisi atas tuduhan itu. Dan seperti biasa, memperoleh keuntungan pribadi jadi modus kejahatan tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Polres Bitung pada Senin (02/08) kemarin. Kapolres AKBP Indrapramana menjelaskan kasus itu via keterangan tertulis.

“Tersangkanya berinisial RM alias Rudiyanto, umur 31 tahun, bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu rumah sakit di Kota Bitung,” ungkapnya.

Rudiyanto ditangkap baru-baru ini di rumahnya di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa. Polisi menangkap dia setelah memperoleh bukti yang cukup untuk menyeret yang bersangkutan ke proses hukum.

“Kami sudah mengantongi hasil tes yang dipalsukan tersangka, dalam hal ini Rapid Test Antigen yang hasilnya negatif. Tersangka membuat hasil tes itu seolah-olah asli padahal palsu, dan tersangka memperoleh keuntungan dari tindakan itu,” terang Kapolres.

Rudiyanto membuat hasil tes palsu berdasarkan pesanan orang. Hasil tes yang dilengkapi dengan surat keterangan itu dipakai sebagai syarat melakukan perjalanan ke luar daerah. Artinya, yang memesan hasil tes dimaksud tidak mengikuti tes sebagaimana mestinya.

Kronologis terungkapnya kejahatan ini bermula ketika Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang KM Portlink VIII, yang hendak berlayar dari Bitung ke Ternate, Maluku Utara. Kegiatan tersebut berlangsung Kamis (29/07) malam di Pelabuhan Feri Bitung.

Nah, dalam pemeriksaan itu anggota satgas yang terdiri dari unsur Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung, Kodim 1310/Bitung, Polres Bitung, serta Satpol-PP Pemkot Bitung, mendapati kejanggalan pada salah satu calon penumpang. Selain tak memiliki tiket, calon penumpang bernama Sudartin Pauke itu juga tidak bisa menunjukan hasil Rapid Test Antigen.

“Waktu ditanya dia malah jawab sudah minta bantuan orang. Katanya orang yang dia minta bantu bekerja sebagai buruh tapi bisa cepat mengurus hasil tes. Jadi dia naik kapal duluan nanti hasil tesnya menyusul,” beber Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow, perihal hasil interogasi kepada penumpang dimaksud.

Jawaban Sudartin terbukti benar. Tak berapa lama kemudian muncul seorang pria membawa hasil Rapid Test Antigen yang dipesannya. Sontak saja, dokumen tersebut langsung dicek petugas untuk diteliti. Alhasil, saat itu juga didapat kesimpulan bahwa hasil tes itu palsu.

“Kami langsung amankan dua orang itu untuk dimintai keterangan. Dan dalam penyelidikan lebih lanjut ternyata ada beberapa orang yang seperti itu. Mereka juga ikut kita amankan,” terang Frelly.

Dari keterangan Sudartin Cs polisi belakangan mendapati identitas Rudiyanto. Hasil Rapid Test Antigen yang dianggap palsu itu ternyata buatan dia. Buntutnya, pria tersebut menyusul diamankan polisi untuk diseret ke proses hukum.

Rudiyanto sendiri tak menampik perbuatannya. Kepada polisi dirinya mengaku bersalah atas tindakan itu. Dia pun menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak.

Sebelumnya, pekan lalu Polres Bitung juga mengungkap kejahatan serupa. Seorang ASN Pemprov Sulut berinisial HES alias Hence, 41 tahun, ditangkap atas pemalsuan hasil tes PCR. Bedanya, jika Hence memungut tarif Rp800 ribu-Rp1,5 juta per hasil tes yang dipalsukan, nominal yang diminta Rudiyanto sedikit lebih kecil. Per pesanan Rudiyanto hanya mematok tarif Rp250 ribu.

Meski begitu, baik Hence maupun Rudiyanto memperoleh ancaman hukuman yang sama, yakni sekitar enam tahun penjara. Ancaman itu sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 263 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 268 Ayat (1) KUHP.(69)

Tinggalkan Balasan