Lakukan Pelanggaran Disiplin, Satu Anggota Polres Mitra Dijatuhi Sanksi

METRO, Ratahan – Sanksi tegas harus diterima Anggota Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Aipda FH alias Faisal. Pelanggaran disiplin, jadi pemicu diberikannya sanksi yang dijatuhkan dalam sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Mitra, Kompol Aidit Djafar, Senin (09/01) di Aula Mapolres Mitra.

Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus mengatakan, dalam sidang perkara Nomor : LP/B/01/I/2023/Si Propam tertanggal 02 Januari 2023 terungkap, terduga pelanggar telah melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan, martabat negara, pemerintah maupun Polri.

“Perbuatan terduga pelanggar yang menurunkan citra Polri yakni melakukan dugaan penipuan terhadap lelaki atas nama Adri Poluan dengan cara tidak mengembalikan sepeda motor DB 2630 JF milik pelapor atas nama Winda Poluan yang sebelumnya dipinjam terduga,” jelas Sitorus sembari menambahkan, terduga telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Lebih lanjut dikatakan Sitorus, terduga dikenakkan sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari, penundaan pangkat selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun dan penundaan gaji berkala selama satu tahun terhitung sejak tanggal 09 Januari 2023 sampai 09 Januari 2024.

“Untuk sepeda motor dimaksud, sudah dikembalikan dan langsung diterima oleh pemiliknya,” pungkas Sitorus.(rjs)

Tinggalkan Balasan