Lakukan Pencurian dan Penganiayaan, Residivis Bitung Diamankan Polisi

METRO, Manado- Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Lelaki yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap atas dua laporan Polisi yang masuk, yaitu tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pencurian.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku FS ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 05.00 WITA, saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Lebih lanjut dijelaskan olehnya, tindak pidana penganiayaan dilakukan FS terhadap seorang perempuan bernama Yuliana.

“Pada hari Minggu (12/6/2022), di Girian, pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang sedang hamil, yang merupakan pacarnya. Pelaku menginjak perut korban dan memukul wajahnya hingga harus mendapat perawatan medis di RS Budi Mulia,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selain kasus penganiayaan, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di Kelurahan Madidir Ure, pada hari Senin (18/7/2022) sekitar pukul 02.00 WITA.

“Pencurian dilakukan di rumah korban, Cecep Djunaidi. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur 2 handphone dengan total kerugian sebesar Rp. 4 juta,” lanjutnya.

Berdasarkan dua laporan tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat diamankan, pelaku juga mengakui seminggu sebelum ditangkap, juga telah melakukan pencurian di sebuah warung milik perempuan bernama Isma di Kelurahan Madidir Ure. Pelaku mencuri uang dan rokok dengan total kerugian sebesar Rp 6,5 juta,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini pelaku yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bitung pada akhir tahun 2021 ini, sudah berada di Mako Polres Bitung, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(33)

Tinggalkan Balasan