Langgar Aturan Kampanye, Peserta Pemilu Bisa Dipidana

Donny Rumagit

METRO, Tondano – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2019 untuk taat aturan terkait pelaksanaan kampanye. Dan jika mengabaikan hal itu, akan ada sanksi bahkan bisa terujung ke urusan hukum Pidana.
Demikian ditegaskan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Donny Rumagit, Jumat (28/09/2019).
Dijelaskan Rumagit beberapa larangan ketika masa kampanye yakni melakukan rapat umum, memuat iklan serta berita pencitraan pada media massa dan sosial.
“Iklan di Media Massa aturannya nanti akan dipasang selama 21 hari terhitung sebelum masa tenang dan akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelasnya.
Menurut bahwa hal itu jelas diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Bahkan ditegaskan Rumagit bahwa jika melanggar akan ada sanksi hingga dikenakan Pidana.
“Jika terkait pemberitaan maka berdasar Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya dalam pasal 492 mengatakan setiap orang yang melanggar di pidana penjara 1 tahun dan denda 12 juta. Hal itu akan berlaku bagi penulis berita dan peserta Pemilu,” tukasnya.
Ditambahkannya juga bahwa dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 melarang setiap bahan kampanye ditempel dan pasang ditempat umum, diantaranya pada pohon pinggir jalan.
“Kalau melakukan pertemuan hanya bersifat terbatas dan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan pada KPU dan Bawaslu.

 

Penulis: Marcelino

Tinggalkan Balasan