oleh

Langgar Aturan OJK, Izin Usaha PT Investree Dicabut

KORANMETRO.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya, yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jakarta Selatan.

OJK menilai Investree melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, menuturkan OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” ujarnya.

Menurut Ismail, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan sampai dengan pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.

“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ismail.

Ia mengatakan, OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

“Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk memberikan pelindungan bagi nasabah dan masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Ismail.(mou)

Komentar